Maraknya Sepeda Listrik di Batanghari: Kapolres Tegaskan Larangan di Jalan Raya
Tren Sepeda Listrik Menjamur Kapolres Himbau Warga Tidak Berkendara Di Jalan Raya-Pirdana Atrio-Jambitv.disway.id
BATANGHARI,JAMBITV.CO- Pengguna sepeda listrik semakin marak di kabupaten BATANGHARI, dan tidak sedikit dikendarai oleh anak-anak. Terkait perihal ini, kapolres setempat menghimbau warga atau pengguna sepeda listrik agar tidak berkendara di jalan raya. Jika ditemukan, maka akan ditindak tegas.
Sesuai peraturan yang berlaku, sepeda listrik dilarang untuk dikendarai di jalan raya. Namun saat ini, pengguna sepeda listrik khususnya di Kabupaten Batanghari semakin bertambah atau menjamur. Bahkan tidak sedikit kendaraan ini digunakan di jalan raya oleh semua kalangan, termasuk anak-anak. terkait fenomena ini, kepala kepolisian resor setempat menghimbau sekaligus mengingatkan warga agar tidak melanggar aturan.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan menegaskan, pengguna sepeda listrik harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebab sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu. Seperti di permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area perkantoran dan lajur sepeda. Ia juga mengaku pihaknya sejauh ini masih terus melakukan sosialisas kepada masyarakat.
BACA JUGA:Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Pada Anak Akan Diberlakukan di Batanghari
“Saya rasa sudah jelas bahwa aturannya tidak boleh dijalan raya, kalau memang ada nanti akan kami lakukan tindakan dan kami tegur agar tidak membawa sepeda listrik di jalan-jalan raya karena memang tidak peruntukannya,” Ujar AKBP Singgih Hermawan.
AKBP Singgih Hermawan menambahkan, sepeda listrik tidak seharusnya digunakan oleh anak-anak, apalagi sampai masuk ke jalan raya. Sehingga jika nantinya masih ditemukan pengguna listrik yang melintas di jalan raya, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh petugas satuan lalu lintas polres setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: