Rekapitukasi Suara Pilakada Bungo Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Dorong Pengamanan Masuk Ke Dalam Ruang Rapat

Rekapitukasi Suara Pilakada Bungo Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Dorong Pengamanan Masuk Ke Dalam Ruang Rapat

Usai Rapat Pleno Rekkapitulasi Suara Pilkada 2024, Massa muara Tebo Unjuk Rasa-Arief Rizal-Jambitv

MUARABUNGO, JAMBITV. CO - Unjuk rasa kembali mewarnai, proses rekapitulasi suara pilkada 2024 tingkat Kabupaten di Bungo. Massa terlibat saling dorong dengan aparat, karena berusaha masuk ke ruang rapat pleno.

Unjuk rasa kembali terjadi, di hari ketiga rekapitulasi suara pilkada tingkat Kabupaten pada Rabu sore (4/12). Kali ini, unjuk rasa berlangsung memanas. Pasalnya, massa mencoba untuk masuk ke dalam ruang rapat pleno dengan mendorong barikade pengamanan yang terpasang di depan gedung swarna bumi, tempat rapat pleno berlangsung.

Bukan hanya di luar rapat pleno, hal yang sama juga terjadi di dalam ruangan. Dimana saksi calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, mengkritik kinerja penyelenggara KPU Kabupaten Bungo, berdasarkan rekaman akun youtube KPU Kabupaten Bungo. Akibat hal ini, membuat suasana kurang kondusif, hingga pimpinan rapat menskors rapat.

BACA JUGA: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Bungo Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Massa

Hal ini semakin tidak kondusif, terjadi di luar rapat pleno, dimana massa membakar ban bekas, jelang KPU Kabupaten Bungo menetapkan hasil rekapitulasi suara pilkada 2024. Dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, nomor urut 1 Dedi – Nurhidayat mendapatkan suara 94,782 suara atau 49,71 persen. Dan pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza-Maidani memperoleh 95,906 suara dengan persentase 50,29 persen.

Sementara itu, saksi 01 Akhmad Ramadhan mengaku, terjadi pelanggaran pada pilkada Bungo khusus Pilbup yang  terstruktur, tersistematis dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Untuk itu dirinya meminta Bawaslu Bungo segera menjawab laporan yang disampaikan.

BACA JUGA:Pasca Pilkada Serentak 2024 Ratusan Personil Polri-TNI Disiagakan Pada Pleno Rekapitulasi

“Pelanggaran yang dilakukan dengan terstruktur oleh penyelenggara pemilu. Aktor-aktor inilah yang kita kejar dan beberapa di antaranya juga kita laporkan ke Bawaslu. Kita minta kepada  Bawaslu untuk secepatnya melakukan proses penindakan”, ujar Akhmad.

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui ponsel, Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi mengaku, saksi 01 tidak menandatangani berita acara rapat pleno. Mereka mempunyai waktu 3 hari, untuk menggugat ke MK, atas hasil pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: