KPU Muaro Jambi Akan Gelar PSU Di 2 TPS

KPU Muaro Jambi Akan Gelar PSU Di 2 TPS

Psu Dijadwalkan Akan Berlangsung Pada 7 Desember 2024 Mendatang.-Yasri Nurhadi-JambiTV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Menyikapi adanya rekomendasi usulan PSU dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum Muaro Jambi, akan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS di Kabupaten Muaro Jambi. PSU dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu (7/12) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), untuk Pilkada 2024. PSU ini akan dilaksanakan di dua TPS yang ada di dua kecamatan, yaitu di 3 Kecamatan Maro Sebo TPS 3 di Desa Mudung Darat, dan kecamatan sungai Gelam TPS 10 Desa Tangkit.

Supriadi Muhammad devisi hukum dan pengawasan KPU Muaro Jambi mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Panwascam, ada dua lokus yang akan dilaksanakan PSU. PSU untuk dua TPS ini dikarenakan ada masalah yang krusial, anak dibawah umur ikut mencoblos, dengan alasan sudah menikah siri. Dan adanya pemilih yang pindah milih dari Kerinci. Dimana sesuai aturan, mereka hanya bisa memilih gubernur saja, namun pada hari pencoblosan, mereka juga memilih bupati dan gubernur.

BACA JUGA:KPU gelar PSU di 6 TPS Se-Provinsi Jambi

“Berdasarkan rekomendasi yang kami dapatkan dari dua kecamatan, dari Panwascam Muaro Sebo dan Panwascam Kecamatan Sungai Gelam. Ada dua lokus PSU yang direkomendasikan masing-masing di TPS 3 Desa Burung Darat Muaro Sebo, dan TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam, kesalahan dari KPPS kita, pertama ada pemilih di TPS 3 Mudung Darat yang ternyata di bawah umur, kemudian di TPS 10 ada pemilih yang pindahan, yang seharusnya mendapatkan 1 surat suara untuk Gubernur juga mendapatkan surat suara untuk bupati. Menurut kajian Bawaslu itu merupakan pelanggaran sehingga direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” jelas Supriadi Muhammad.

 

Akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024 mendatang, dan untuk logistik saat ini tengah dilakukan persiapan. KPU pun juga sudah bersurat kepada pemerintah daerah, steholder, dan sekolah untuk memberikan izin terhadap pemilih yang terdaftar di DPT, untuk dapat memilih hari pelaksanaan nantinya.

BACA JUGA:Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 8 Kecamatan di Muaro Jambi Rampung

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: