Empat Tersangka Pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh Berhasil Ditangkap

Empat Tersangka Pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh Berhasil Ditangkap

Polda Jambi dan Polres Kerinci tangkap 4 pelaku pengrusakan dna pembakaran TPS di Sungai Penuh -Dewi Wilonna-Jambitv.co

SUNGAIPENUH, JAMBITV.COPolda Jambi bersama dengan Polres Kerinci, menggelar konferensi pers terkait dengan kasus pembakaran dan pengerusakan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungaipenuh, Minggu siang (01/12/2024). 

Dalam konferensi pers yang dipimpin Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, didampingi Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kerinci merilis 4 tersangka pembakaran dan pengerusakan TPS di kota Sungai Penuh yang berhasil ditangkap. 

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial EK, RD, IP dan Al. Keempat tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. 

BACA JUGA:Pasca Pilkada Sungai Penuh Ricuh, Polda Jambi Pertebal Personel Pada Pleno di Sungai Penuh

"Untuk tersangka EK ditangkap di wilayah hukum Polres Solok Selatan dan tiga tersangka lainya RD, IP dan Al diamankan di Kayu Aro," sebutnya. 

Ia menyebutkan keempat tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Mapolres Kerinci dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu

"Motif pengerusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU disejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ungkapnya. 

Sedangkan untuk empat tersangka lainya masih dalam pengejaran. "Tersangka yang masih dalam pengejaran adalah YH, DK, JH dan EG," katanya. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Dan Danrem 042 Gapu Pantau Rekapitulasi Suara Pilkada di Sungai Penuh

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah Uang, HP, Dompet dan Mobil. 

Untuk diketahui, pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (27/11/2024) telah terjadi perusakan dan pembakaran di 5 TPS di kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Pilkada Di Sungai Penuh Ricuh, Ini Kata KPU Provinsi Jambi!

Sedangkan untuk tersangka pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun (RKE) Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh berinisial HH sudah menyerahkan diri pada Kamis (28/11/2024) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: