Miris! Dalam Sebulan Polda Jambi Dan Polres Jajaran Amankan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Miris! Dalam Sebulan Polda Jambi Dan Polres Jajaran Amankan Belasan Tersangka  Kasus TPPO

Pengungkapan Kasus TPPO-rudi-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Belasan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, berhasil diamankan Polda Jambi dan polres jajaran, hanya dalam kurun waktu satu bulan. Pengungkapan ini dilakukan dalam bentuk mendukung program 100 hari asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Polda Jambi dan polres jajaran berhasil mengamankan belasan orang tersangka, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun waktu satu bulan,yang terhitung sejak 20 Oktober hingga 20 November 2024. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, jumlah laporan polisi sebanyak 10 laporan. 

Dari 10 laporan itu terdapat 11 orang korban, dan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. Dari kasus ini, modus operandi yang berhasil diungkap yakni eksploitasi seks. Namun kedepan pihak kepolisian akan terus melakukan peneyelidikan, dan melakukan pengungkapan, untuk mencari tahu modus operandi lainnya yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA:Imigrasi Kerinci Bentuk Desa Binaan untuk Cegah PMI Non Prosedural dan TPPO

“Jumlah laporan polisi itu sebanyak 10 laporan polisi, kemudian korban ada 11 orang dan jumlah tersangka itu ada 13 orang, kemudian dalam hal ini TPPO modus operandi yang kita ungkap adalah ekploitasi seks, tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya kita tetap melakukan penyelidikan-penyelidikan dengan modus operandi lainnya,” jelas AKBP Kristian Adi Wibawa.

Adapun rincian dari laporan pengungkapan yang telah dilakukan, dari Ditreskrimum Polda Jambi ada 3 tersangka, Polresta Jambi 4 tersangka, Polres Tanjab Barat 1 tersangka, Polres Bungo 1 tersangka, Polres Merangin 2 tersangka, Polres Sarolangun 1 tersangka dan Polres Kerinci 1 tersangka. 

Belasan tersangka TPPO ini dilakukan penangkapan secara paksa. Hal ini dilakukan dalam bentuk mendukung program 100 hari asta cita presiden Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: