Kabur ke Riau, Pelaku Persetubuhan Anak di Kerinci Akhirnya Ditangkap Polisi

Kabur ke Riau, Pelaku Persetubuhan Anak di Kerinci Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur-Dewi Wilona-Jambitv

KERINCI, JAMBITV.CO- Satuan reserse kriminal Polres KERINCI, berhasil menangkap seorang pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku berhasil ditangkap di Dumai Provinsi Riau.

Pelaku berinisial ‘YS’ (25) warga Pendung Hilir, Kabupaten Kerinci ini, melakukan aksi kejinya dari 29 Mei 2024 lalu di pondok ladang kosong, di Daerah Gao Semurup. Saat itu pelaku dan korban sedang berteduh. Saat itu pula ‘YS’ melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk disetubuhi. Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan 100 meter dari rumah korban.

 BACA JUGA:Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Akp Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya mengakui telah disetubuhi dengan paksa oleh seorang pria inisial ‘YS’ yang saat pelaporan ‘YS’ sudah pergi ke daerah Dumai Provinsi Riau. Akhinya tersangka pun di tangkap pada 09 November 2024 di Dumai wilayah Hukum Polda Riau. Dari hasil pengakuan, pelaku ‘YS’ mengakui perbuatannya dan hal tersebut dilakukannya 1 kali.

Tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk proses penyelidikan saat ini kita memeriksa lima orang saksi, kemudian pasal yang kita terapkan kepada pelaku yaitu pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 D. Pelaku pergi ke Dumai dan bekerja sebagai pelayan dirumah makan di Dumai atau Provinsi Riau, kemudian Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dumai, kemudian Sabtu 9 November 2024 pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa ke polres kerinci untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Very Prasetyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: