8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Ketua RT 4 Desa Pulau Kayu Aro
8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap-Tim Liputan-Jambitv
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO- Satresnarkoba berhasil meringkus sejumlah warga, di Desa Pulau Kayu Aro termasuk ketua RT 4, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan petugas Satres narkoba Polres Muaro Jambi, dibantu tim unit reskrim polsek sekernan. Mereka melakukan operasi penangkapan terhadap 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, yang berada di RT 4, Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/11) pukul 11.00 WIB. Dari 8 orang tersebut, satu di antaranya adalah ketua RT 4 di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Transaksi narkoba ini dilakukan dirumah ketua RT 4. 8 tersangka pun digelandang ke kantor polisi setempat.
BACA JUGA:Berkas Kasus Gembong Narkoba Helen CS di Jambi Diprediksi Tuntas Tahun 2025
“Kami serius terkait dengan masalah pemberantasan narkoba, ini merupakan tekad kami mendukung program presiden terpilih yaitu asta cita yang ke tujuh yaitu memberantas tindak pidana narkoba. Terkait laporan polisi yang pertama, perlu saya sampaikan sedikit kronologisnya bahwa ada suatu pondok di kebun sawit tepatnya di RT 8, dimana didapatkan informasi masih sering digunakan untuk menggunakan narkoba khususnya jenis sabu,” ujar AKBP Heri Supriawan.
Penangkapan dari sejumlah tersangka ini, sempat membuat warga menjadi heboh, karena sebagian tersangka melakukan perlawanan saat diangkut ke mobil petugas. Adapun ke 8 tersangka yang ditangkap yaitu ketua Rt 4 bernisial ‘S’ (52), ‘AS’ (22), ‘RH’ (34), ‘MK’ (26), ‘TN’ (45), ‘FS’ (31), ‘MI’ (31) dan’ BD’ (64). Saat ini para pelaku telah di amankan di Mapolres Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: