Cegah Pelanggaran, KPU Batanghari Warning Petugas Adhoc di Pilkada 2024

Cegah Pelanggaran, KPU Batanghari Warning Petugas Adhoc di Pilkada 2024

KPU Batanghari mengantisipasi Adanya Pelanggaran Selama Pilkada-Pirdana-Jambitv

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Batanghari mulai mewarning sleuruh badan adhoc di daerah setempat, untuk bersiap dan lebih teliti dalam melaksanakan tugas di hari pencoblosan nanti.

Lebih kurang sekitar 16 hari jelang pelaksanaan Pilkada serentak, komisi pemilihan umum Kabupaten Batanghari terus mematangkan persiapan. Salah satunya mulai mewarning seluruh badan adhoc di daerah setempat, guna melakukan berbagai antisipasi terjadinya pelanggaran dalam prosesi pencoblosan (27/11) nanti. 

BACA JUGA:KPU Batanghari Temukan 3.751 Surat Suara Rusak dan Kurang, Minta Tindak Lanjut KPU Provinsi

Seperti yang diungkapkan oleh komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Muhammad Nuh bahwa pihak KPU telah melakukan pembinaan dan bahkan mengingatkan seluruh jajaran mulai dari panitia pemilihan kecamatan, PPS, hingga KPPS untuk melaksanakan tugas secara profesional, dan lebih teliti. Salah satunya memastikan setiap pemilih yang sudah mencoblos, untuk mencelupkan jarinya ke tinta yang telah disiapkan disetiap TPS.

“Sebenarnya kita sudah sampai kepada jajaran baik itu PPK, PPS, dan KPPS mengenai hal itu. Hanya saja kita kembalikan kepada pemilih tersebut. Dan juga kita sudah menekankan sedemikian rupa. Jadi, sebagai langkah yang kami ambil, kami akan membuat himbauan atau pemberitahuan yakni pemilih harus menggunakan KTP,” ujar M. Nuh.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Mulai Lakukan Pengepakan Logistik

Menurut Muhammad Nuh, upaya tersebut sebagai salah satu antisipasi atau langkah pencegahan. Agar kesalahan atau kekeliruan, maupun pelanggaran yang terjadi pada saat pemilu (14/2) lalu, yang memicu terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) tidak lagi terulang dalam pesta demokrasi Pilkada nanti. Sehingga setiap petugas penyelenggara, maupun pemilih wajib mematuhi peraturan KPU terkait prosesi atau teknis pemilihan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: