Gugatan Akmaludin Terhadap PDIP Hanya Berlaku 60 Hari
Penanganan Gugatan Akmaludin Dijatah 60 Hari-Doli Maulana-Jambitv
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Hakim Pengadilan Negeri Jambi memastikan tidak mengulur waktu dalam penanganan gugatan yang diajukan oleh mantan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menurut informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo, yang juga merupakan salah satu hakim anggota dalam persidangan gugatan tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan, bahwa persidangan ini hanya memiliki waktu 60 hari. Kamis pekan ini merupakan lanjutan agenda persidangan untuk tiga tergugat yang sebelumnya tidak hadir.
BACA JUGA:Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaludin Gugat PDIP Rp 4,5 Miliar di Pengadilan
Dengan singkatnya waktu dalam rangkaian persidangan, Suwarjo berharap penggugat, tergugat, maupun penasihat hukumnya dapat kooperatif dalam memenuhi kebutuhan sidang. Materi gugatan ini berkaitan dengan Akmaludin yang tidak menerima keputusan pencabutan statusnya (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan pemecatannya dari keanggotaan PDI-P. Ia menggugat DPD dan DPP PDI-P serta Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: