6,3 Kilogram Sabu dan 1.981 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Jambi
Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba dari 4 tersangka-Rudiansyah-JambiTV
JAMBI, JAMBITV.CO - Sebanyak 6,3 kg sabu dan 1.981 pil ektasi dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi. Saat pemusnahan dilakukan, 4 tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berbentuk sabu dan pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan pada hari Kamis tanggal (26,9)2024.
BACA JUGA:Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi
Dirresnarkoba Polda Jambi mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 4 laporan polisi dengan 6 tersangka.
Namun yang dihadirkan hanya 4 orang tersangka karena 2 tersangka lainnya tidak ikut serta.
Pengungkapkan kasus ini dilakukan dari bulan Juli hingga Agustus.
BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,2 Miliar yang Libatkan Oknum PNS Riau
“LP nya ada 4 dengan 6 tersangka. Tapi yang kita hadirkan disini cuma 4 orang, karena sesuai dengan jumlah batang bukti yang kita sita. Sedangkan yang 2 lainnya hanya membantu saja. Jadi LP ini mulai dari bulan Juli sampai Agustus. Kemudian untuk jiwa yang berhasil kita selamatkan itu berjumlah 33.545 jiwa,” jelas AKPBD Aresto Saiser.
Sebelum dimusnahkan, sabu dan pil ekstasi terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bid Dokkes Polda Jambi, guna mengetahui keaslian barang tersebut.
Setelah itu, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan sabu dilarutkan ke dalam wadah yang sudah berisi air dan dicampur dengan cairan sabun.
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Sabu 60 Kg, Ganja 41 Kg dan Ribuan Ekstasi
Barang bukti narkoba sabu dan ekstasi ini jika dirupiahkan nilainya sebesar RP 8,7 miliar.
Sementara estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba tersebut, sebanyak 33.505 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: