Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi
Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi-Yasri Nurhadi-Jambitv.co
Jambitv.co, MuaroJambi - Kepolisian Resor (Kapolres) Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan 6 orang pengedar dan kurir Sabu dan hari ini digelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (3/7/24).
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Sabu 60 Kg, Ganja 41 Kg dan Ribuan Ekstasi
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja.
Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba.
BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat
"Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso.
AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, hari ini pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Sabu 57,589 Gram dan Ekstasi 133 Butir
Total keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 98,5 gram sabu dan pil ekstasi berjumlah sebanyak 64 butir dan Barang haram ini dimusnahkan atau dihancurkan menggunakan blender lalu kemudian dibuang kedalam toilet.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari dua TKP yang berbeda," katanya.
AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa jumlah barang bukti sabu dimusnahkan hari ini apabila 1 gram digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian dapat menyelamatkan 492 orang.
BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli Bekas
Serta barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini, katanya, apabila satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang.
"Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini, jika dikonversikan kedalam bentuk uang, yaitu berjumlah sekitar Rp.128.050.000, dan Pil Ekstasi yang dimusnahkan hari ini apabila dikonversikan kedalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp.19.200.000," Jelasnya
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman Mapolres Muaro Jambi ini turut dihadiri Pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: