Kasus Tahanan Tewas Dalam Sel Polsek Kumpeh Ilir, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka

Kasus Tahanan Tewas Dalam Sel Polsek Kumpeh Ilir, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka

Keterangan Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Terkait Hasil Autopsi Tahanan Tewas Dalam Sel-rudi-Jambitv

MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Polda Jambi memberikan keterangan terkait hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir saat setelah diamankan beberapa waktu lalu. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan. Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan saksi, serta bukti-bukti yang sudah dimiliki. 

Bahwa Ragil Alfarizi meninggal diakibatkan adanya pendarahan hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasan. 

“Berdasarkan hasil autopsi, kemudian pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti yang sudah kami miliki berangkat dari saintifik. Meninggalnya almarhum Ragil karena ada pendarahan yang hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasa,”Kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

BACA JUGA:Kasus Tahanan Tewas Dianiaya, Polisi Akan Periksa Kalapas Kelas 2 A Jambi

BACA JUGA:Tahanan Meninggal, Polsek Kumpeh Diserang Warga

Sehingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan proses penyidikan, dan menetapkan dua orang oknum polisi yang mengamankan korban, sebagai tersangka.

“Sehingga kami sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota kami sebagai tersangka,” Tambah Andri Ananta Yudhistira.

Andri juga menyebutkan, terkait tahanan tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir yang sempat disebutkan sebagai pelaku pencurian tidak bisa dibuktikan, karena laporan ataupun pengaduan terkait masalah pencurian itu tidak ada. 

“Data yang ditemukan berdasarkan hasil olah TKP serta crime scene investigation yang dilaksanakan oleh para penyidik polres. Yang di asistensi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Yang pertama bahwa informasi awal terkait bahwa korban yang meninggal dunia di dalam Mapolsek Kumpeh Ilir. Adalah seorang pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan, dikarenakan laporan ataupun pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada,” Tambahnya.

BACA JUGA:Wartawan Diusir dan Mendapat Sikap Arogan dari Sekretaris PN Sarolangun Saat Meliput Tahanan Kabur

BACA JUGA:Pasukan Gabungan Ramai-Ramai Masuk Hutan Cari Tahanan Kabur, Sejumlah Akses Jalan Juga Ditutup

Jadi yang dilakukan oleh kedua anggota polisi itu hanya berdasarkan informasi, bahwa adanya perkara pencurian di salah satu sekolah dasar.

“Jadi yang dilakukan oleh kedua anggota, dalam rangka mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya perkara pencurian yang terjadi di salah satu sekolah dasar. Jadi hanya bersifat informasi kemudian di respon oleh anggota kami,” Jelasnya Lagi.

Sementara itu, saat ini kedua anggota polisi tersebut telah diamankan oleh Bid Propam Polda Jambi, dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari sampai tanggal 6 oktober 2024. 

“Nah itulah yang mendasari kenapa 2 orang anggota kami itu sudah langsung diamakankan oleh Bid Propam dan saat ini masih dalam pengamanan Bid Propam. Namanya penempatan khusus selama 30 hari sampai dengan nanti tanggal 6 Oktober 2024,” Pungkas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Kedua Oknum Polisi yang jadi tersangka tersebut, akan dikenakan pasal 338 subsider 333 dan subsider 351 yang mengakibatkan meninggal dunia.

BACA JUGA:Seorang Tahanan Kabur Pasca Divonis Bersalah di Pengadilan Negeri Sarolangun

BACA JUGA:Polisi Akan Perpanjang Masa Tahanan Ko Apex Jika Berkas Belum Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: