Sudah Naik Penyidikan, Polisi Periksa 1 Terduga Pelaku Kasus Perundungan Siswi SMP

Sudah Naik Penyidikan, Polisi Periksa 1 Terduga Pelaku Kasus Perundungan Siswi SMP

Kasat Reskrim Polresta Jambi Saat Menyampaikan Perkembangan Kasus Perundungan Siswi SMP-rudi-Jambitv

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, telah melakukan pemeriksaan. 

Terhadap 1 terduga pelaku perundungan Siswi SMP Kota Jambi yang viral di media sosial. Pemeriksaan berlangsung pada senin sore 23 September 2024. 

Terduga pelaku yang diperiksa merupakan 2 orang yang terlampir dalam laporan, yakni berinisial A dan AR, namun yang hadir saat diperiksa hanya terduga pelaku berinisial A.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, saat ini belum ada yang diamankan, karena terlapor anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Viral Perundungan Siswi SMP Kota Jambi Hingga Wajah Korban Disundut Rokok, Orang Tua Lapor Polisi

BACA JUGA:Kasus Perundungan di Hutan Kota Naik Ke Penyidikan, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak

Dia menjelaskan, yang beredar di media sosial usia pelaku berbeda, hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap kartu keluarganya. 

Menurut dia sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 ancaman hukuman di atas 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan.

“Untuk kasus perundungan, kita belum ada mengamankan karena pelaku atau terlapor merupakan anak di bawah umur sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 ancaman hukuman di atas 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan,” Kata Kompol Marhara Tua Siregar Kasat Reskrim Polresta Jambi.

Kasat Reskrim juga menyampaikan, saat ini terlapor baru 2 orang, namun akan dilakukan pendalaman, apakah ada terduga pelaku lain atau tidak. Sehingga saat ini status masih saksi semua. 

BACA JUGA:Viral Siswi di Jambi Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Perutnya Ditendang

BACA JUGA:Kepsek SMAN 2 Batanghari Bantah Siswinya Terlibat Tindakan Perundungan

Dan setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan barulah akan dilakukan penetapan tersangka. 

Namun Kasat menegaskan, bahwa saat ini kasus perundungan siswi SMP Kota Jambi tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Untuk terlapor baru 2 orang akan kita dalami pengembangan apakah bertambah atau bagaimana kita lihat nanti, untuk penetapan masih saksi semua karena ini dibawah umur nanti setelah pemeriksaan keselurhan kita akan menetapkan tersangka, hari ini sudah naik ke penyidikan,” Tambah Kasat Reskrim.

2 terlapor inisial A dan AR, merupakan yang melakukan penyundutan menggunakan rokok dan melakukan pemukulan terhadap korban. 

“Yang terlapor berdasarkan laporan dari pihak korban dia yang melakukan penyundutan dengan alat itu rokok dan satu lagi melakukan pemukulan,” Pungkasnya.

Untuk terlapor, satu orang masih duduk dibangku SMP kelas dua, sedangkan satu lagi tidak bersekolah.

BACA JUGA:Gara-Gara Sengketa Pemkot dan Ahli Waris, Siswa SDN 212 Mengaku Sering di Bully Siswa SDN 206 Karena Menumpang

BACA JUGA:Setelah Jadi Korban Pemerkosaan, FS (17) Malah Jadi Korban Bully Sampai Tidak Mau Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: