Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Batu Bara, Korban Bertahan Tidak Memberikan Uang Hingga Dipukuli
Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Batu Bara--
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Seorang pemuda berinisial HT (33) pelaku pemalakan sopir batu bara di desa Muara Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya diringkus Polisi.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AP (21) warga Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Aksi pemalakan tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, di desa muara kumpeh. Saat itu korban yang tengah melintas mengendarai mobil truk batu bara dihalau pandangannya oleh para pelaku dengan menggunakan senter.
Saat korban menghentikan kendaran, pelaku langsung meminta yang kepada korban. Namun korban tidak mau memberikan uang yang akhirnya terjadi cekcok dengan pelaku.
Pelaku yang emosi kemudian menampar korban dengan keras hingga menyebabkan bagian bibir korban luka dan mengeluarkan darah.
BACA JUGA:Aktifitas Batubara di Tutup Sementara, Sopir Batubara Nekat Jual Sabu
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Pertahankan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Hingga Ada Solusi Baru
“Pelaku ini nyenter ke arah mobil hingga korban berhenti. Pelaku meminta uang kemudian korban menyatakan tidak ada uang. Terjadilah cek cok sehingga terjadi pemukulan terhadap korban,” ujar Ipda Irmansyah, Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Ipda Irmansyah memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pemalakan atau pungutan liar terhadap sopir truk batu bara yang masih kerap terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: