Aktifitas Batubara di Tutup Sementara, Sopir Batubara Nekat Jual Sabu

Aktifitas Batubara di Tutup Sementara, Sopir Batubara Nekat Jual Sabu

Aktifitas Batubara di Tutup Sementara, Sopir Batubara Nekat Jual Sabu-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Farit Atras bin Elon Sulaiman (32) dan Desi Arisandi Nasution (43), beralasan nekad menjual sabu-sabu karena alasan ekonomi. Hal ini diungkapkan, tersangka Farit Atras bin Elon.

Diakuinya, biasanya hanya memakai barang tersebut. Namun, setelah aktifitas batubara di hentikan jelang hari raya idul fitri 1445 H. Terpaksa mengedarkan, karena tidak ada pendapatan.

BACA JUGA:Polres Tebo Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba

"Saya sopir batubara, setelah aktifitas dihentikan tidak ada lagi pemasukan. Sedangkan keuntungan hasil penjualan, untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Barang haram tersebut, didapatkan dari temannya di Kabupaten Bungo, ia hanya menjual saja. Sedangkan setiap penjualan, diberikan komisi.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Tebo Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Sungai Alay

Ia berkilah, istrinya tidak mengetahui kegiatannya usai tidak lagi menjadi sopir batubara. Bahkan, tidak pernah menjelaskan uang yang diberikan.

Sementara itu, Kanit Lidik I Bripka Rohman Siswoyo mengaku, jika tersangka Farit Atras bin Elon Sulaiman merupakan residivis dengan kasus yang sama, sedangkan istrinya baru pertama kali tersandung hukum.

"Suaminya berperan sebagai pengedar sedangkan istrinya membantu mencoba menghilangkan barang bukti," terangnya.

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 10 Pecandu Narkoba, Ada Sepasang Kekasih yang Simpan Sabu di Dalam Beras

Sedangkan, Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya 3 paket Sabu 16,25 gram, 17 paket kecil sabu berat 2,82 gram, 1 paket kecil ganja. Serta seperangkat alat hisap, 2 unit hp serta uang Rp 165 ribu.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka, pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: