PN Bogor Kabulkan Gugatan Dahlan Iskan, Tegaskan Status Saham PT Bogor Ekspres Media
PN Bogor Kabulkan Gugatan Dahlan Iskan, Tegaskan Status Saham PT Bogor Ekspres Media--Jambitv.co
BOGOR, JAMBITV.CO – Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026. Berdasarkan amar putusan yang diumumkan melalui sistem peradilan elektronik (e-Court), majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Dalam perkara ini, tergugat terdiri atas:
1.Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) selaku Tergugat I;
2.Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham sebagai Tergugat II; dan
3.PT Bogor Ekspres Media sebagai Tergugat III.
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami. Kami berharap para tergugat dapat melaksanakan putusan ini dengan itikad baik,” ujarnya.
Johanes menegaskan, putusan tersebut memperjelas status hukum kepemilikan saham kliennya di PT Bogor Ekspres Media. Dengan putusan ini, Dahlan Iskan dinyatakan sebagai pemegang saham sah perusahaan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: