PN Bogor Kabulkan Gugatan Dahlan Iskan, Tegaskan Status Saham PT Bogor Ekspres Media

PN Bogor Kabulkan Gugatan Dahlan Iskan, Tegaskan Status Saham PT Bogor Ekspres Media

PN Bogor Kabulkan Gugatan Dahlan Iskan, Tegaskan Status Saham PT Bogor Ekspres Media--Jambitv.co

Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menetapkan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media;

Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap;

Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000;

Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

 

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan pengalihan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham tersebut.

Majelis hakim menyatakan unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti, sehingga penggugat dinilai berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah.

Putusan ini dinilai memiliki signifikansi penting dalam konteks kepemilikan perusahaan media daerah, khususnya terkait aspek legalitas transaksi saham dan tanggung jawab hukum dalam proses korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: