OJK Dorong Program Akselerasi Perusahaan Rintisan (Startup) Digital

OJK Dorong Program Akselerasi Perusahaan Rintisan (Startup) Digital

OJK Dorong Program Akselerasi Perusahaan Rintisan (Startup) Digital--Jambitv.co

JAKARTA, JAMBITV.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan (startup) guna mendorong lahirnya inovasi sektor keuangan yang terpercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus mempercepat pengembangan ekonomi digital nasional.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Accelerating the Next Generation of Innovators” yang diselenggarakan di Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Kamis.

Adi mengatakan, bahwa OJK mendorong pengembangan startup yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Menurutnya, inovasi harus menghasilkan manfaat nyata serta didukung kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan.

“OJK ingin Indonesia menjadi center of excellence untuk digital finance dan digital economy. Untuk mencapainya, kita harus membangun kolaborasi yang kuat antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang mampu menciptakan nilai bagi perekonomian nasional,” kata Adi.

BACA JUGA:OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi Dan Iklusi Keuangan Syariah

Adi menambahkan, bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama ekonomi digital global dengan didukung pasar domestik yang luas, talenta digital yang kreatif, serta ekosistem inovasi yang terus berkembang. Menurutnya, daya saing ekonomi digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan.

“Dalam ekonomi digital, trust is the ultimate currency. Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, bahwa peran OJK dalam mendorong inovasi sektor jasa keuangan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026. 

OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, tetapi juga mendorong pengembangan sektor jasa keuangan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan transformasi dan adaptasi terhadap teknologi digital merupakan prasyarat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia di tingkat global.

“Kalau kita ingin maju, kita tidak punya pilihan selain melakukan transformasi dan beradaptasi dengan teknologi baru. Ke depan, ekonomi akan semakin digerakkan oleh pertukaran data, sehingga teknologi digital menjadi fondasi penting bagi daya saing Indonesia,” ujar Edwin.

BACA JUGA:OJK Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Pusat Inovasi OJK

Sebagai bagian dari pengembangan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), OJK menyelenggarakan dua program akselerasi pada 2026 yang menjadi bagian dari innovation pipeline, mulai dari tahap ide, pendampingan (acceleration), regulatory sandbox, hingga implementasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait