Mantan Kadishub Kerinci Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi PJU

Mantan Kadishub Kerinci Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi PJU

Mantan Kadishub Kerinci Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi PJU-Agustri-Jambi TV

KERINCI, JAMBI.CO - Sidang kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum atau PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci memasuki tahap tuntutan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, dituntut 2 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum Sungai Penuh menyatakan Heri Cipta terbukti bersalah dan menuntut hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Selain heri cipta, sembilan terdakwa lainnya juga dituntut. Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. 

Direktur PT  WTM, Fahmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan. Amri Nurman selaku Direktur CV TAP dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan

Sarpano Markis Direktur CV GAW dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Gunawan Direktur CV BS dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.  Jefron Direktur CV AK dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Reki Eka Fictoni yang berstatus guru PPPK, Helmi Apriadi ASN Kesbangpol Kerinci, serta Yuses Alkadira Mitas PNS di UKPBJ/ULP Kerinci masing-masing dituntut antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatan mereka yang mengakibatkan kerugian negara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: