2 Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Diringkus Polsek Sekernan Sudah Beraksi di 50 Lokasi
Kapolsek Sekernan Saat Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Bersenpi-yasri-Jambitv
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Ari Gunadi dan Andika Permanah, 2 pelaku Sepesialis Pencurian Sepeda Motor Bersenjata Api atau Curanmor Bersenpi. Sudah berhasil diringkus oleh Polsek Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata kedua pelaku curanmor bersenpi ini sudah melakukan aksi pencurian di 50 lokasi.
Puluhan aksi kejahatan tersebut mereka lakukan di wilayah hukum Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Berbekal kunci leter T, kedua pelaku curanmor bersenpi ini dengan leluasa membobol kontak kunci pada sepeda motor yang menjadi incarannya.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Polisi, Beraksi Saat Jemaah Tengah Sholat Jumat
BACA JUGA:Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Asal Rupit yang Sudah Berhasil Curi 40 Motor di Provinsi Jambi
2 pelaku curanmor bersenpi saat dilakukan pemeriksaan-yasri-Jambitv
Dihadapan polisi, pelaku mengaku mendapat senjata api rakitan jenis revolver dari temannya berinisial B di Kabupaten Sarolangun.
Senjata api tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat beraksi mencuri motor.
Kemudian sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Kabupaten Sarolangun seharga 3 hingga 4 juta rupiah per unit.
Sementara uang dari hasil penjualan motor curian tersebut mereka gunakan untuk berpoya-poya.
BACA JUGA:Dalam Hitungan Menit Pelaku Curanmor Bawa Kabur Motor Korban yang Parkir di Indomaret
BACA JUGA:Curanmor di Desa Mengupeh, Pelaku Bawa Kabur Motor Curian Tapi Malah Tinggalkan Motor Sendiri di TKP
Polisi Buru Terduga Penadah
Selain memburu penadah motor curian, saat ini polisi juga masih mendalami soal kepemilikan senjata rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku curanmor ini.
“Hasil dari kejahatan ini mereka buang ke kabupaten sarolangun, sekarang ini tim kami berupaya berjuang keras untuk mengungkap kasus ini. Dan masih melakukan pengejaran terhadap kemungkinan penadahnya di kabupaten sarolangun,” Ungkap Akp Taroni Zebua Kapolsek Sekernan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua curanmor bersenpi ini di tahan di Polsek Sekernan. Dan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Bungo Sasar Korban Yang Lupa Mencabut Kunci Motor
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Bungo Sasar Korban Yang Lupa Mencabut Kunci Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: