Bertambah 4 Orang, Polda Jambi Sudah Amankan 8 Pelaku Pembakaran Lahan
Bertambah 4 Orang, Polda Jambi Sudah Amankan 8 Pelaku Pembakaran Lahan-Rudiansyah-JambiTV
Jambitv.co, Jambi - Pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diamankan bertambah 4 orang, sehingga saat ini sudah 8 pelaku yang diamankan. Selain pelaku, lokasi pembakaran juga bertambah, dan totalnya ada 8 kasus.
Ditreskrimsus Polda Jambi beserta jajaran, kembali berhasil mengungkap 4 kasus kebakaran hutan dan lahan dalam waktu sepekan. Sebelumnya polisi juga telah mengungkap 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka.
BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Lahan di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi Diamankan Polisi
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana karhutla sejak 24 Juli hingga 7 Agustus 2024, berhasil mengungkap 8 kasus dengan 8 tersangka. Lokasinya yakni di Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Merangin.
“Pengungkapan kasus tindak pidana kasus karhutla sejak 24 Juli sampai 7 Agustus 2024, Polda Jambi berhasil mengungkapkan 8 tersangka dengan 8 kasus. Minggu lalu ada 4 kasus dengan 4 tersangka dan minggu ini bertambah. Kemudian dari 8 kasus ini metode operasinya sama yaitu membuka lahan dengan membakar. Semuanya pemilik lahan perorangan,” jelas Bambang.
BACA JUGA:Dalam 1 Minggu, 4 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polda Jambi
Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, untuk modus operandinya semua sama, dimana para pemilik lahan membuka lahan dengan cara sengaja membakar. Dari 6 kasus ini total lahan yang terbakar sebanyak 70 hektare.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal yaitu 108 junto pasal 56 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau pasal 188 kuhpidana dengan penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: