Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jika Melakukan Ada Sanksi Denda dan Penjara Menanti

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jika Melakukan Ada Sanksi Denda dan Penjara Menanti

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jika Melakukan Ada Sanksi Denda dan Penjara Menanti-Dewi Wilona-Jambitv.co

Jambitv.co, Sungai Penuh - Memasuki musim kemarau Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), senin (29/7/2024). 

Himbauan  Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

BACA JUGA:Tegas! Pelaku Karhutla Akan Disanksi Pidana 15 Tahun Penjara

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar. 

“Sebelumnya Himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda jambi, tapi sengaja saya hikbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” Kata Kapolres Kerinci.

BACA JUGA:Karhutla Terjadi Di Sarolangun, Puluhan Hektar Lahan Terbakar, Petugas Sudah Memasuki Hari Ketiga Pemadaman

Dilanjutkan Kapolres Kerinci bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah). 

Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla.

“ Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: