Tegas! Pelaku Karhutla Akan Disanksi Pidana 15 Tahun Penjara
Tegas! Pelaku Karhutla Akan Disanksi Pidana 15 Tahun Penjara-Yasri Nurhadi-JambiTV
Jambitv.co, Jambi - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Muaro Jambi terus terjadi. Menyikapi hal tersebut, Polres Muaro Jambi terus melakukan patroli sekaligus sosialisasi. Selain itu, polisi juga turut menyampaikan sanksi pidana dan denda, bagi setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Baru Selesai Pemadaman, Terjadi Lagi Kebakaran 2 Hektare Lahan di Desa Lubuk Kepayang Sarolangun
Karhutla selain menimbulkan kerugian ekonomi, juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengancam kehidupan tumbuhan dan beragam habitat satwa yang dilindungi. Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Resort Muaro Jambi saat ini gencar melakukan patroli, serta memanfaatkan sekat kanal di lahan gambut untuk mencegah terjadinya kebakaran.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Batanghari Mencapai 16,21 Hektare, Ditemukan 11 Titik Api di 5 Kecamatan
Selain patroli, Polres Muaro Jambi saat ini juga terus mensosialisasikan maklumat Kapolda Jambi, tentang sanksi pidana dan denda bagi setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dimana pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
BACA JUGA:Dalam Sehari, 13 Hotspot Ditemukan di Kabupaten Sarolangun
Kabag Ops Polres Muaro Jambi, AKP Rodi Hambali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena hukumannya tidak main-main. Dari sanksi denda Rp 15 miliar hingga sanksi pidana penjara 15 tahun. Saat ini kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran lahan, yang terjadi dalam waktu sepekan terakhir ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: