Bejat!!! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Korban SD, Beri Uang Rp 50 Rp Usai Beraksi
Bejat, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Korban SD, Beri Uang Rp 50 Rp Usai Beraksi-Pirdana-Jambitv
Jambitv.co, Batanghari - Seorang Pria asal Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari berinisial “MS” usia 41 tahun harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, korban yang saat ini berusia 14 tahun itu. Sudah disetubuhi oleh tersangka sejak dirinya duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Akp Husni Abda mengungkapkan, perbuatan bejat “MS” ini terbongkar setelah lebih kurang 3 tahun beraksi. Terhitung Sejak Tahun 2021 sampai 30 Juni 2024 lalu, tepatnya hingga anaknya naik kelas 3 SMP.
BACA JUGA:Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali
Ia berhasil ditangkap pada Tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satrreskrim Polres Batanghari, mendapat laporan dari korban pada Tanggal 10 Juli 2024.
“Yang menjadi tersangka adalah orang tua kandung korban sendiri, korban berusia 14 tahun. Namun kejajdian itu sudah dialami sejak tahun 2021, sejak korban kelas 6 sd sampai sekarang korban kelas 3 smp. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sekaligus pemeriksaan saksi saksi kemudian berkoordinasi dengan UPTD dinas PPA dan psikolog untuk memeriksa korban. Selanjutnya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” Kata Akp Husni Abda Kasat Reskrim Polres Batanghari.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka memaksa dan menyetubuhi anak perempuannya itu. Ketika istri dan tiga orang anaknya tidak ada di rumah. Ia juga sering memberikan uang senilai Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu usai berhubungan. Agar anaknya tidak menceritakan perbuatannya ke ibunya maupun orang lain.
Disamping itu, “ms” mengaku melakukan perbuatan tersebut. Ketika ia dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.
“Pulang kerja saya dalam keadaan mabuk, sampai kerumah nanya sama anak yang laki mama ke pasar. Pasa saya masuk kamar dia lagi beres beres kamar itu saya peluk dari belakang,” Kata “Ms” Tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka “MS” akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Ayah Setubuhi Tiga Anak Kandungnya Sendiri, Kini Telah Diamankan di Mapolda Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv