Hakim PN Jambi Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Sabu 10 Kg
Hakim PN Jambi Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Sabu 10 Kg-doli-Jambitv
Jambitv.co, Kota Jambi - 2 dari 3 terdakwa Kasus Narkoba jenis Sabu seberat 10 Kilogram. Divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa Sore 28 Mei 2024. Mereka yang dijatuhkan hukuman mati masing masing bernama Asril alias Aril dan Sukardi.
Sementara itu satu terdakwa lainnya bernama Deri Saputra divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Adapun ketua Majelis Hakim Yang memimpin persidangan ini adalah Dominggus Silaban.
“Kemarin hari selasa ada terdakwa atas nama asril alias aril dan sukardi dihukum mati, kemudian untuk satunya deri saputra dihukum seumur hidup,” Kata Suwarjo Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 10 Kilogram Sabu dan Ringkus 3 Orang Tersangka
Keputusan pidana mati untuk 2 terdakwa adalah vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Yakni menuntut ketiganya hukuman seumur hidup.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo membenarkan adanya keputusan ini. Masing masing terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka adalah sindikat narkoba yang diungkap tim bnn provinsi jambi.
“ini perkaranya mengenai narkotika sabu pasalnya 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Suwarjo.
BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 16 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 8,8 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv