Ditpolairud Bidik Perusahaan Terkait Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, 3 Nahkoda Sudah Menjadi Tersangka
Ditpolairud Bidik Perusahaan Terkait Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, 3 Nahkoda Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan-Rudiansyah-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Penyelidikan kasus tongkang batu bara yang menabrak jembatan di Tembesi dan Aurduri terus dikembangkan Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jambi. Terbaru, Subdit Penegakan Hukum Polairud membidik sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan insiden tongkang batu bara yang menabrak jembatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, Akbp Wahyu Hidayat mengatakan, mulai dari tanggal 5 Mei 2024 ada sepasang tongkang dan tugboat yang disita karena sempat menabrak jembatan di Batanghari.
Selanjutnya pada 13 dan 14 mei 2024 juga dilakukan penyitaan terhadap tongkang dan tugboat yang diketahui bahwa pada 13 dan 14 mei itu sempat menyenggol jembatan Aurduri 1. Jumlahnya saat ini ada 3 tongkang dan 3 tugboat yang telah diamankan.
“Kejadian di tanggal 5 kami melakukan penyitaan tongkang dan tugboat. Terus untuk kejadian tanggal 13 dan 14 kami juga telah melakukan penyitaan terhadap tugboat dan tongkangnya. Sehingga total ada 3 tugboat dan 3 tongkang yang kami sita,” ujar AKBP Wahyu.
BACA JUGA:Masih Kesal !!! Warga Paksa Putar Balik Tongkang Batu Bara yang Hendak Melintasi Jembatan Aurduri 1
Selain menyita tongkang dan tugboat, Ditpolairud juga telah menetapkan 3 orang Nahkoda kapal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Kemudian juga untuk tersangka, di masing-masing di tanggal 5, tanggal 13 dan 14 masing-masing Nahkoda 1, sehingga ada 3 Nahkoda yang telah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tambah AKBP Wahyu Hidaya.
Terkait bagaimana keterlibatan perusahaan? AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, bahwa selain menyita tongkang dan tugboat, pihaknya juga telah menyita 4 handphone dari para crew kapal. Penyitaan handphone tersebut untuk membuktikan adanya perintah dari perusahaan untuk berlayar.
“Kemudian kami juga melakukan penyitaan terhadap 4 Handphone dari crew kapal tersebut. Kenapa kami sita handpone, karena untuk membuktikan mereka ini berlayar dengan adanya perintah dari perusahaannya. Ada pasal yang nanti kedepannya kami berkoordinasi dengan Kejaksaan itu akan kami bidik ke arah korporasinya,” pungkas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id