Breaking News!!! Bacalon Independen Madel – Nor Agus Ajukan Gugatan Ke Bawaslu Sarolangun

Breaking News!!! Bacalon Independen Madel – Nor Agus Ajukan Gugatan Ke Bawaslu  Sarolangun

Bacalon independen Madel -Nor Agus, saat serahkan berkas gugatan ke Bawaslu Sarolangun--

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – Bacalon bupati dan wakil bupati Sarolangun madel dan Nor Agus resmi ajukan gugatan Ke Bawaslu Sarolangun terkait pencalonan keduanya secara independen dalam pilbup Sarolangun 2024 mendatang.

Gugatan ini di sampaikan langsung oleh Muhammad Madel bersama tim dan kuasa hukumnya pada Senin siang di kantor Bawaslu Sarolangun (20/05).b Muhammad Madel usai menyerahkan gugatannya mengatakan, gugatannya ke Bawaslu sendiri terkait dengan waktu pengaploutan syarat dukungan dirinya untuk maju secara independen pada pilbup sarolangun tahun ini yang di nilai sangat singkat.

Madel juga menambahkan, untuk pengaploutan sendiri saat ini sudah 11 ribu dukungan yang berhasil di aploud ke silon, namun waktu yang singkat dan di tambah kendala kendala yang terjadi saat mengaploud membuat dirinya bersama tim tak dapat mengaploud seluruh KTP dan pernyataan dukungan yang sudah di terima oleh KPU Sarolangun beberapa waktu lalu yaitu lebih dari 21 ribu dukungan masyarakat.

“secara syarat kita sudah cukup dan sudah di terima oleh KPU sebanyak 21 ribu lebih, namun untuk pengaploutan sendiri kita memang baru bisa aploud sebanyak 11 ribu dukungan saja,ya hal tersebut karena banyak kendala yang di terjadi saat mengaploud.” Ungkap madel

Belum dapat tercapainya syarat di silon dengan waktu yang di nilai sangat singkat yaitu 3x24 Jam saja, tentu membuat padangan Bacalon madel dan nor Agus keberatan, apa lagi secara sah KPU sudah menerima berkas dukungan keduanya dengan bukti fisik yang sudah di ajukan.

Muhammad Madel juga mengatakan, gugatan yang di layangkan ke Bawaslu Sarolangun sendiri meminta agar KPU dapat kembali memperpanjang waktu pengaploutan setidaknya hingga 29 mei mendatang, yang memang secara aturan pemilu masih dalam tahapan verifikasi.

“gugatan yang kita layangkan ini, meminta agar pihak KPU Sarolangun dapat melakukan perpanjangan kembali terkait dengan waktu pengaploutan syarat pencalonan secara independen, setidaknya hingga 29 mei 2024 mendatang. Sehingga dirinya bersama tim dapat menyelesaikan pengaploutan syarat dukungan yang saat ini masih kurang 10 ribu lagi.” Tambah madel.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: