Polres Kerinci Amankan Dua Pria Pengedar Obat Terlarang Dan Amankan Ribuan Butir Barang Bukti
Polres Kerinci Amankan Dua Pria Pengedar Obat Terlarang Dan Amankan Ribuan Butir Barang Bukti-Dewi Wilona-JambiTV
Jambitv.co, Kerinci - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis, Hexyimer dan Tramadol. Dari tangan pelaku polisi menyita 3.640 butir Hexymer, dan 100 butir Tramadol.
Dua pria pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexyimer dan Tramadol, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kerinci, masing-masing berinisial ‘A’ dan ‘R’.
BACA JUGA:Gerebek Basecamp Narkoba di Desa Kemingking, Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka
Awalnya polisi menangkap ‘R’ di Kayu Aro Kabupaten Kerinci, dari tangan ‘R’ polisi berhasil menyita barang bukti berupa Hexyimer sebanyak 3.120 butir. Kepada polisi ‘R’ mengaku mendapat barang tersebut melalui online. Selanjutnya polisi menangkap ‘A’ di desa simpang raya Kota Sungai Penuh. Dari tangan ‘A’ polisi berhasil menyita barang bukti hexyimer 520 butir dan tramadol sebanyak 100 butir.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, tersangka R pernah di tangkap sebelumnya, dengan kasus yang sama. Kedua tersangka di jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 milliar.
BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta
“Untuk obat-obat yang berhasil kita amankan dai tersangka ‘A’ itu yaitu hexyimer sebanyak 520 butir dan ditambah dengan 100 tramadol. Kemudian dari tersangka ‘R’ kami amankan sebanyak 3.120 butir hexyimer,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: