Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencabulan  Anak di Bawah Umur

Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur-Dewi Wilona-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 Polres Kerinci, berhasil mengamankan seorang pemuda yang di duga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Diketahui korban saat ini hamil 8 bulan.

Tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 Polres Kerinci, berhasil menangkap seorang pemuda, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial MDR 22 tahun, sementara korban berinisial M berumur 16 tahun. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, di Desa Baru Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga melaporkan, bahwa korban yang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur diketahui tengah  mengandung 8 bulan. Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi bejatnya dengan sengaja membawa korban ke tempat wisata, lalu korban dipaksa berhubungan badan.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Pencabulan, Warga Kelurahan Selamat Kepung Terduga Pelaku

"Dari kejadian tersebut, keluarga korban mendatangi keluarga daripada pelaku meminta pertanggungjawaban namun keluarga pelaku tidak mengakui bahwa anak tersebut mengalami pencabulan, kemudian untuk tanggal dibuatnya laporan polisi setelah keluarga korban mendatangi PPA Kota Sungai Penuh dan selanjutnya membuat laporan polisi mengatakan 2 Februari 2026 dan berdasarkan dari hasil USG bahwa kondisi korban saat ini hamil 8 bulan. Pelaku dengan inisial MDL ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 di Desa Barung Tebai pada pukul 19.30 WIB, hubungan secara kekeluargaan tidak ada tapi hubungan nya sebatas pacaran," ungkap AKP Very Prastyawan, Kasat Polres Kerinci.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis, diantaranya pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.  Kemudian terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 16 tahun. serta denda hingga 5 miliar rupiah. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: