Pasca Kecelakaan Kerja Yang Memakan Korban Jiwa, Acting Field Manager Petrochina Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pasca Kecelakaan Kerja Yang Memakan Korban Jiwa, Acting Field Manager Petrochina Ditetapkan Sebagai Tersangka-Rudiansyah-JambiTV
Jambutv.co, Jambi - Pacsa terjadinya kasus kecelakaan kerja di PT Petrochina Internasional Jabung Ltd, yang menyebabkan 8 pekerja luka dan 2 meninggal dunia. Penyidik Polda Jambi, menetapkan Acting Field Manager Petrochina sebagai tersangka.
Seorang berinisial ‘K’ selaku Acting Field Manager Petrochina, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Penetapan tersangka ini atas terjadinya kasus kecelakaan kerja di PT Petrochina Internasional Jabung Ltd tahun lalu.
BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution. Dirinya menyebut, atas kasus ini tersangka dikenakan pasal 359 KUHP, yang berbunyi barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam hukum 5 tahun penjara. Amin juga menyampaikan, sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih ditindak lanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Kami sedang menangani perkaranya dan dari Petrochna sudah ditetapkan tersangka. Kami menggunakan pasal 359. untuk inisial tersangka yang kita tetapkan itu adalah ‘K’. untuk tindak lanjutnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Yombi Larisandi, Tersangka Korupsi Pelabuhan Pelindo Dijebloskan Ke Penjara
Kasus kecelakaan kerja di PT Petrochina Internasional Jabung Ltd ini, terjadi pada Minggu (18/12/2022) dini hari, di wilayah kerja Petrochina, area neb #9, desa Lubuk Terentang, kecamatan Betara, kabupaten Tanjung Jabung Barat. Peristiwa ini terjadi karena adanya kebocoran pipa gas dan menyebabkan ledakan. Sehingga atas peristiwa itu ada 8 pekerja terluka dan 2 diantaranya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: