3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta
3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta-Dewi Wilona-JambiTV
Jambitv.co, SungaiPenuh – Kejaksaan resmi menetapkan 3 pengurus Koni sungai penuh menjadi tersangka korupsi dana hibah Koni. Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Ketua Koni Sungai Penuh bersama sekretaris dan bendahara juga langsung dilakukan penahanan oleh Kejari setempat.
Ketiga pengurus Koni ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah koni sungai penuh tahun 2023. Ketiganya harus menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Khairi (35) yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana (32) Sekretaris KONI dan Triko Marfendri (36) Bendahara KONI.
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dana hibah Koni Sungai Penuh pada tahun 2023 mencapai Rp 4 miliar. Sedangkan dalam penggunaan anggaran tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 779 juta.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023. Kami telah memulai melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan yang lalu, Alhamdulillah pada hari ini kami telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Antonius Despinola, Kepala Kejari Sungai Penuh.
Sejak dimulainya tahap penyidikan beberapa bulan lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pemanggilan terhadap 40 saksi dan 4 orang ahli. Para saksi nantinya akan dihadirkan ke persidangan untuk pengungkapan kasus korupsi ini.
Sejumlah ahli yang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan seperti Ahli Pengadaan, Ahli Digital Forensik, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id