Polisi Tembak Kaki Mat Nur, Ayah Bejat yang Tega Perkosa dan Ancam Bunuh Anak Tiri Sejak Tahun 2017

Polisi Tembak Kaki Mat Nur, Ayah Bejat yang Tega Perkosa dan Ancam Bunuh Anak Tiri Sejak Tahun 2017

Polisi Tembak Kaki Mat Nur, Ayah Bejat yang Tega Perkosa dan Ancam Bunuh Anak Tirinya Sejak Tahun 2017-Surya Abadi-JambiTV

Jambitv.co, Sarolangun – Seorang anak tiri yang tinggal di Jalan Perusahaan HTI, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun. Akhirnya dapat lepas dari jeratan predator seksual yang tidak lain adalah ayah tirinya sendiri. Selama 7 tahun korban mengalami pemerkosaan dibawah ancaman pembunuhan. 

Bahkan Ibu korban yang juga mengetahui aksi bejat pelaku bernama Mat Nur (45) ini, juga tidak berani melawan dan melapor karena juga selalu diancam akan dibunuh menggunakan senjata api. Setelah anak tersebut kini berusia 21 tahun, barulah mengungkap kejadian yang dialaminya sejak tahun 2017 tersebut.

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Sarolangun bergerak cepat melakukan penangkapan. Sehingga pada 22 Februari 2024, pelaku berhasil dilacak sedang berada di kecamatan Pauh. Namun saat akan ditangkap, pelaku yang terkenal sebagai preman ini melakukan perlawanan. Tidak menunggu lama polisi pun akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki kanannya.

BACA JUGA:Bikin Geram !!! Selama 7 Tahun Ayah Bejat di Sarolangun Tega Perkosa Anak Tiri dan Ancam Bunuh Istrinya

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, dari hasil pengembangan Polisi juga menemukan 5 senjata api rakitan dari tangan pelaku serta beberapa senjata tajam lainnya.

“Dan juga ditemukan senjata api laras panjang atau yang sering kita sebut kecepek ada 4 buah. Barang bukti yang kita sita dari korban, ada pakaian korban. Barang bukti yang kita sita dari tersangka ada 1 buah senjata tajam jenis pisau, senjata api laras pendek dan 4 senjata api laras panjang,” ujar AKBP Budi Prasetya. 

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Hasil dari penyidikan, pelaku Mat Nur ini ternyata mantan narapidana dalam kasus kekerasan. Untuk menghukum pelaku atas segala perbuatan kejinya, Polres Sarolangun akan menerapkan pasal berlapis. Yakni Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id