BKPSDMD Kota Jambi Dalami Temuan Caleg yang Lolos PPPK

BKPSDMD Kota Jambi Dalami Temuan Caleg yang Lolos PPPK

BKPSDMD Kota Jambi Dalami Temuan Caleg yang Lolos PPPK -Agustri-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi masih mendalami adanya caleg dari partai PKS yang lolos seleksi PPPK beberapa waktu. Pihak panitia pelaksana akan menggugurkan peserta tersebut jika terbukti benar masih terdata sebagai caleg di partai.

BACA JUGA:3 Pejabat Pemkab Kerinci Dilaporkan Ke Polda Jambi Terkait Dugaan Manipulasi Data Saat Seleksi PPPK

Kabid PPI BKPSDMD Kota Jambi Andika membenarkan adanya caleg yang lolos pada penerimaan PPPK tahun lalu. Peserta yang lolos tersebut bernama Afrizal yang merupakan caleg dari partai PKS. 

Andika, dari penelitian awal Afrizal mengaku telah mengundurkan diri dari kepartaian sejak September 2023, atau 1 bulan sebelum perekrutan PPPK. Dan tidak mengetahui jika namanya sebagai caleg belum dicoret oleh partai dari DCT. 

BACA JUGA:Begini Nasib Pelamar PPPK Kerinci Sekarang, Ratusan Honorer Berunjuk Rasa Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi PPPK

Atas keterangan tersebut, pihak panpel dan BKPSDMD masih akan melakukan penelitian lebih dalam terkait persoalan ini.

“Hasil dari rapat pansel kemarin itu akan mendalami sejauh mana yang bersangkutan itu terdaftar sebagai Calon Legislatif, dikarenakan di sini yang bersangkutan mengajukan pemberhentian ke PKS, ke partainya tertanggal 27 September yang bersangkutan mengajukan pemberhentian sebagai caleg. Dan di tanggal 28 September yang bersangkutan resmi diberhentikan sebagai caleg dari PKS. Ada surat pemberhentiannya. Kemudian yang bersangkutan melamar sebagai calon PPPK itu di bulan Oktober tanggal 4, artinya sebenarnya surat pernyataan yang bersangkutan saat mendaftar, tidak lagi sebagai caleg karena sudah diberhentikan. Cuman kita masih mendalami yang bersangkutan ini kapan menjadi calegnya,” jelas Andika.

BACA JUGA:Kasus Kecurangan PPPK Tebo Meluas, PJ Bupati Perintahkan Evaluasi Ulang 371 Peserta yang Lulus

Meski begitu menurut Andika, peserta yang lolos dapat diterima sebagai PPPK dan bekerja selama penyelidikan dan penelitian berlangsung. Namun jika terbukti berbohong dan peserta masih tergabung dalam partai maka akan langsung diberhentikan. Serta jika nantinya peserta telah bekerja dan menerima gaji, maka peserta wajib mengembalikan gajinya sebagai PPPK kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: