Kasus Kecurangan PPPK Tebo Meluas, PJ Bupati Perintahkan Evaluasi Ulang 371 Peserta yang Lulus

Kasus Kecurangan PPPK Tebo Meluas, PJ Bupati Perintahkan Evaluasi Ulang 371 Peserta yang Lulus

Kasus Kecurangan PPPK Tebo Meluas, PJ Bupati Perintahkan Evaluasi Ulang 371 Peserta yang Lulus-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Kasus kecurangan PPPK Tebo yang viral di media membuat Pj Bupati Tebo Aspan semakin geram. Kasusnya kini meluas dengan mengevaluasi kembali semua peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus. 

BACA JUGA:28 Peserta PPPK di Kabupaten Tebo Digugurkan Karena Curang

Pj Bupati Tebo Aspan memerintahkan petugas seleksi untuk melajukan evaluasi ulang kelengkapan data dari para peserta. Aspan menegaskan, semua syarat harus dipastikan keasliannya jika ingin mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Ini Kecurangan PPPK Tebo, Ada yang Memalsukan SK Masa Kerja Kontrak

“Sekarang kita verifikasi data, mereka yang lulus diminta untuk melengkapi data. Ketika mengirimkan data lengkap nanti kita minta yang asli semua. Disitu nanti akan ketahuan,” tegas Pj Bupati Aspan.

BACA JUGA:Bagi yang Merasa ada Kecurangan Seleksi PPPK Segera Lapor ke Ombudsman Jambi, Saiful Pastikan Laporan Diproses

Hal tersebut juga dibenarkan Ruman, Kabid Pengadaan dan Pembinaan, BKPSDM Tebo. Ruman mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CAT akan di arahkan mengisi data diri di aplikasi SSCASN.

BACA JUGA:Masalah Kecurangan PPPK, Ombudsman Jambi Minta Kepala Daerah Tunda SK Pengumuman Hasil Seleksi

Serta mereka harus melengkapi SKCK, surat pernyataan sehat Jasmani, Rohani dan bebas narkoba. Jika syarat ini tidak terpenuhi salah satunya, para peserta dipastikan tidak akan mendapatkan NIP meskipun telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

BACA JUGA:Kecurangan PPPK di Tebo, Pj Bupati Minta Peserta Yang Memalsukan Tanda Tangan Dibawa Ke Ranah Hukum

“Beberapa persyaratan ini mutlak, kita contohkan misalnya surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. Jika peserta yang dinyatakan lulus itu tidak bebas narkoba, bisa jadi peserta tersebut tidak bisa mendapatkan NIP. Karena ini menjadi syarat Mutlak. Kalau salah satu syarat tidak dipenuhi, bisa jadi tidak mendapatkan NIP meskipun telah dinyatakan lulus seleksi,” tegas Ruman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id