Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Selama 11 Hari, Ini Tanggalnya!!!
Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Selama 11 Hari, Ini Tanggalnya!!!-rudi-Jambitv
Jambitv.co, Kota jambi - Ditlantas Polda Jambi, akan menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Jalan Nasional Provinsi Jambi selama 11 hari. Penghentian ini dilakukan dalam rangka perayaan natal dan tahun baru 2024.
Pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Ditlantas Polda Jambi akan menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Jalan Nasional Provinsi Jambi selama 11 hari. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan. Pemberhentian sementara ini mulai diberlakukan sejak 23 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Sementara untuk angkutan barang seperti sembako dan bahan bakar minyak tidak dilarang, dan akan tetap diperbolehkan melakukan aktivitas. Kebijakan ini dilakukan setelah dilakukan pertemuan bersama sejumlah stakeholder beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Dampak Kemacetan Parah di Batanghari, Truk Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi
“Kita melakukan pembatasan aktivitas angkutan barang, termasuk juga batubara kalau batubara itu prediksi kami pada tanggal 23 desember sudah kita stop tidak masuk lagi ke jalan umum jalan nasional sampai dengan tanggal 2 mulai tanggal 23 dari jam 00.00 tanggal 2 nya sampai dengan jam 24.00 itu bara,”Kombes Pol Dhafi Dirlantas Polda Jambi.
Sementara untuk angkutan barang lainnya selain yang telah disebutkan, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas mulai dari pukul 5 pagi hingga 10 malam. Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat yang menggunakan perjalanan selama nataru bisa nyaman. Khususnya bagi umat kristiani yang melakukan ibadah.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Tinjau Progres Jalan Khusus Batubara, Awal 2024 Selesai
“Kalau untuk angkutan barang lainnya kecuali angkutan barang membawa sembako dan bahan bakar minyak tidak jadi masalah, tapu diluar angkutan barang lainnya, itu tidak diizinkan mulai dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam, supaya yang pertama masyarakat yang menggunakan jalan umum atau jalan nasional untuk lintas provinsi atau mungkin ke jambi itu lebih nyaman, yang kedua masih banyak tempat tempat ibadah di ruas jalan nasional, jadi jangan sampai kegiatan ibadahnya terganggu,”Pungkas Kombes Pol Dhafi.
Dhafi menjelaskan, tanggal yang sudah ditetapkan tersebut diprediksi akan mengalami peningkatan arus lalu lintas. Sehingga kebijakan ini dilakukan untuk membuat masyarakat merasakan kenyamanan saat melakukan aktivitas, selama perayaan natal dan tahun baru.
BACA JUGA:Polres Sarolangun Tertibkan Puluhan Kendaraan Angkutan Batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv