Polisi Ringkus Seorang Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Tebo Ilir, Sudah 1 Tahun Melakukan Tindakan Bejatnya

Polisi Ringkus Seorang Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Tebo Ilir, Sudah 1 Tahun Melakukan Tindakan Bejatnya

Polisi Ringkus Ayah Tiri yang Cabuli Anak Tirinya di Tebo Ilir, Ternyata Sudah 1 Tahun Melakukan Tindakan Bejatnya (tersangka baju merah)-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Polres Tebo meringkus seorang ayah tiri yang cabuli anak tirinya di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Tersangka berinisial ‘K’ berusia 55 tahun, sementara korbannya adalah ‘SS’ berusia 11 tahun. Kasus ini terungkap saat ibu korban melapor ke Polisi atas perbuatan bejat suaminya K.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Irpan Pane mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya lebih dari satu tahun terakhir. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya ke orang lain. 

“Perbuatannya telah dilakukan kurang lebih selama setahun, dan sudah 2 kali ketahuan istrinya. Saat ini kita sedang melengkapi berkas untuk penuntutan, mulai dari tahap 1 dan tahap 2. Dari keterangan pelaku, anak itu diancam sehingga perbuatannya itu tidak diketahui oleh istrinya,” ujar Iptu Irpan Pane.

BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur “YN” Divonis 11 Tahun Penjara

Selama kurang lebih satu tahun, ternyata ibu korban sudah 2 kali memergoki perbuatan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Namun pada tindakan kedua, baru lah ibu korban berani melaporkan kasus ini ke polisi. 

Saat ini, kondisi korban terus mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya dan juga telah dilakukan visum.

Sementara itu, pelaku pencabulan (K) mengakui, dirinya terpengaruh dengan video perempuan yang berpakaian minim yang di tontonnya di handhphone anaknya, sehingga melampiaskan kepada korban.

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tebo Ternyata Baru Keluar Penjara, Hak Asimilasinya Akan Dicabut

Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sekitar 5 kali. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri, saat istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah. 

“Yang waktu pertamo dio (ibu korban) sedang jual ikan. Yang Keduonyo dio pegi belanjo, ketigonyo dio ke sawah, sudah itu waktu itu ado jugo dio pergi kenduri, sudah itu jemur kain ado jugo,” ujar tersangka K, yang menjelaskan saat dia menggagahi anak tirinya saat ibunya sedang keluar rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id