Pernikahan Dini di Kota Jambi, 37 Pasangan Remaja Minta Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama

Pernikahan Dini di Kota Jambi, 37 Pasangan Remaja Minta Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama

Pernikahan Dini di Kota Jambi, 37 Pasangan Remaja Minta Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama-Agustri-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Angka pernikahan dini di Kota Jambi cukup tinggi. Dari catatan Pengadilan Agama Jambi, terhitung dari Januari-Oktober 2023, sudah ada 37 pasangan remaja yang meminta Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama Jambi.

BACA JUGA:Lebih dari 808 Perempuan Gugat Cerai Suami di Kota Jambi

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Negeri Jambi, Raudah Rachman mengatakan, dari 37 orang pasangan yang mengajukan dispensasi nikah, 33 pasangan telah dikabulkan oleh Pengadilan. 

BACA JUGA:Puluhan ASN Pemkot Jambi Ajukan Permohonan Perceraian

“37 pengajuan itu diputus dengan rincian, 33 pasangan dikabulkan dan selebihnya dicabut,” Raudhah Rachman.

Terkait banyaknya pengajuan Dispensasi Menikah muda ini, dilihat dari laporannya, Raudhah mengatakan kebanyakan ada masalah pada pasangan tersebut.  Seperti persoalan pergaulan bebas dan juga ada faktor ekonomi.

“Rata-rata memang ada masalah ya,” tegas Raudhah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id