Kejari Tebo Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Asusila Inisial ‘B’

Kejari Tebo Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Asusila Inisial ‘B’

Kejari Tebo Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Asusila Inisial ‘B’-Arief Rizal-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Tebo  - Kejari Tebo telah terima pelimpahan berkas tersangka pelaku tindak asusila berinisial B, dari penyidik Polres Tebo. Saat dikonfirmasi belum lama ini, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, tersangka B saat ini telah ditahan di Lapas kelas II B Muara Tebo, selama 14 hari kedepan sembari menunggu jadwal persidangannya dari Pengadilan Negeri Tebo.

BACA JUGA:Pelaku Terakhir Kasus Pembacokan Siswa SMAN 4 Sarolangun Serahkan Diri. Ini Jenis Satjam Yang Di Gunakan

“Itu tersangka B telah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Tebo ke Kejaksaan Tebo. InsyaAllah dalam kurang dari waktu 14 hari hari ini kami akan melimpahkannya ke Pengadilan di Tebo.”  katanya.

Dikatakan Sefri Hendra, dari laporan yang diterima, B telah 4 kali menyetubuhi korban, yang tidak lain merupakan anak sambung dari bibinya sendiri. Dari keterangan B, jika dirinya sempat 4 kali menjalani sidang adat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena Ayah dari korban meminta uang yang cukup tinggi, dan dirinya tidak menyanggupinya, sehingga dirinya kabur dan menikah dengan keturunan SAD dari Kabupaten Merangin.

BACA JUGA:Cemburu Istri Sering Dibonceng, Ayah dan Anak Habisi Nyawa Syahroni dan Tenggelamkan Jasad Korban di Sungai

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku,  pasal 1 ayat 1 junto pasal 76 E, dilapis dengan pasal 82 ayat 1, pasal 76 E undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan perarturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: