Gagal Diversi, Penyidik Polres Tebo Naikkan Perkara ke Kejari Tebo
Gagal Diversi, Penyidik Polres Tebo Naikkan Perkara ke Kejari Tebo-Arief Rizal-Jambitv.co
Jambitv.co, Tebo - Upaya diversi yang dilakukan penyidik Polres Tebo terhadap 3 anak sebagai pelaku berinisial A alias P (15), AAN (14) dan FVR (14) gagal. Sehingga penyidik menaikkan perkara ini ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto.
Menurutnya, tindakan anak sebagai pelaku yang tidak memberikan keterangan sebenarnya. Membuat penyidik Polres Tebo kesulitan dalam mengungkap kasus, kematian almarhum Airul Harahap yang terjadi di Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
BACA JUGA:Orang Tua Airul Harahap Laporkan Pimpinan Ponpes dan Wali Kamar ke Polda Jambi
"Kasus yang ditutupi 3 anak sebagai pelaku ini, kasus besar yang menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga diputuskan untuk menaikkan perkara ini ke pengadilan," ungkapnya, Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan, meskipun diversi gagal ditingkat penyidik, namun di tingkat kejaksaan akan diupayakan kembali ketiga anak sebagai pelaku dan penyidik Polres Tebo sebagai korban.
"Ketiga anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang dikenakan pasal 221 ayat 1 ancaman hanya 9 bulan penjara," terangnya.
Sedangkan, tahap I yang diberikan penyidik Polres Tebo telah di teliti oleh jaksa peneliti. Bahkan, Kejari Tebo telah memberikan petunjuk atau P19 ke penyidik Polres Tebo pada senin 27 Mei 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: