Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Kematian Airul Harahap Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Kematian Airul Harahap Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Kematian Airul Harahap Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo-Rudiansyah-Jambitv.co

Jambitv.co - Kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo yang dianiaya oleh dua seniornya terus berlanjut. Dalam Kasus ini pihak Kepolisian akan menetapkan tiga tersangka baru.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap hingga korban meninggal dunia.

"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," katanya, Jum'at (26/4/2024).

Andri menyebut, tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.

"Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Andri, selama lima bulan, ketiga orang ini tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik padahal mereka ada di TKP dan mengetahui peristiwa penganiayaan sejak awal.

"Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan, mungkin Minggu depan akan ada peningkatan status terhadap tiga orang tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harapan (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: