Kalah Gugatan, Petani Muaro Jambi Bakar Ban di Depan Pengadilan Negeri Jambi

Kalah Gugatan, Petani Muaro Jambi Bakar Ban di Depan Pengadilan Negeri Jambi

Kalah Gugatan, Petani Muaro Jambi Bakar Ban di Depan Pengadilan Negeri Jambi-Doli Maulana-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, KotaJambi - Petani Kabupaten Muaro Jambi melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jambi, setelah menggugat Polda Jambi karena rekan mereka ditahan.

Puluhan petani Desa  Betung, Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muaro Jambi, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jambi, hingga membakar ban sembari berorasi dan membentangkan spanduk mengenai protesnya. 

Aksi ini adalah bentuk pelampiasan atas kekecewaan mereka dengan putusan hakim pengadilan, yang memutuskan point gugatan praperadilan mereka ditolak.

Yakni sebagai termohon gugatan praperadilan adalah Polda Jambi.  Mereka mengklaim proses hukum terhadap rekannya oleh Polda Jambi tidak benar, sehingga perlu dibebaskan.

Namun, berdasarkan penilaian hakim tidak ada kesalahan prosedur. 

Ada enam orang yang diamankan Polda Jambi yang diduga mencuri tandan buah sawit milik perusahaan di Muaro Jambi. 

Berbagai upaya telah mereka lakukan, selain adanya praperadilan yang didaftarkan satu dari enam orang yang diamankan.

“Jujur ya, kami sebagai kuasa hukum Ardiansyah merasa kecewa atas keputusan yang mulia hakim pada hari ini, karena menurut kami tidak mencerminkan ada keadilan disini. Kalau dari pertimbangan hukum tadi, hakim menilai bahwa termohon penyidik Polda Jambi sudah melakukan sesuai prosedur ada proses diluar perkara dan lain sebagainya. Padahal fakta hukum di persidangan tidak ada mungkin gelar perkara Ardiansyah pada hari yang sama dia di tangkap dan ditetapkan jadi tersangka pada hari yang sama seolah olah sudah ada dalam perkara. Padahal dari fakta hukum dipersidangan tidak pernah ada gelar perkara untuk Ardiansyah.” pungkas  Kuasa Hukum Fitrah Awaludin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: