Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Lahan di Kabupaten Batanghari
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Batanghari--
Jambitv.co, Batanghari - Dalam upaya penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. Pihak Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Batanghari menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.
Tiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda, dan diduga dengan sengaja melakukan aktivitas pembakaran lahan, hingga diproses di bulan september 2023 lalu.
Mereka diantaranya berinisial “ZN”, dengan kasus pembakaran lahan di kawasan hutan produksi Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam. Kemudian tersangka “MN” yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Mekar Sari Ness Kecamatan Bajubang. Serta tersangka “AS” dengan kasus kebakaran di Desa Peninjauan Kecamatan Marosebo Ulu.
“Untuk tersangka sendiri ada ada tiga orang di tiga tempat, yang pertama di Kecamatan Mersam. Kedua di Kecamatan Bajubang dan di Kecamatan Maro Sebo Ulu,” Kata Ipda M. Alzoeby Erbakan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari.
Selain para tersangka, beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas pembakaran, juga telah diamankan dari lokasi kejadian. Mereka akan diproses lebih lanjut dan terancam pidana kurungan 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: