Polres Bungo Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Motor Temannya Sendiri

Polres Bungo Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Motor Temannya Sendiri

Pasutri Pelaku Penggelapan Motor-Arif-Jambitv

Jambitv.co, Bungo - Satuan Resere Kriminal Polsek Muara Bungo menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) atas nama Budi Saputra (29 tahun) dan Rizki Mustika Sari (37 tahun), pelaku penggelapan sepeda motor, di Kota Sungai Penuh.

Kanit Reskrin Polsek Muara Bungo Aiptu Dwi Sawintar mengatakan, antara pelaku dan korban Suci Handayani (35 tahun) saling mengenal. Awalnya, pelaku meminjam sepeda motor korban Yamaha N - Max bewarna merah, dengan alasan ingin mengambil baju dan uang di ATM. Sehingga korban pun meminjamkan sepeda motornya, namun selang beberapa jam pelaku tidak kembali dan melaporkan ke Polsek Muara Bungo.

"Anggota melalukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kota Sungai Penuh," ungkapnya, Jum'at (22/9/2023).

Lanjutnya, pelaku berada di pinggir jalan Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi dengan barang bukti. Hanya saja, warna sepeda motor telah di ganti menjadi warna hitam. Tujuannya untuk mengelabui anggota, serta menghapus nomor rangka mesin dengan gerinda.

"Pelaku mencoba mengelabui anggota dengan mengganti warna sepeda motor dan mengganti plat nomor, serta menghapus nomor rangka mesin dengan alat gerinda," jelasnya.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku, pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: