Dewan Ingatkan Pemkab Serius Tindaklanjuti Temuan BPK
Jambitv.co, Batanghari - Meski kembali berhasil meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BKP RI) Perwakilan Provinsi Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari ingatkan Pemerintah Kabupaten untuk serius menindaklanjuti temuan BPK. Sebab dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 lalu, terdapat beberapa item kegiatan Pemkab yang menjadi catatan atau temuan hingga menuai sorotan dari anggota DPRD setempat. Bahkan hasil audit dari LHP BPK tersebut, menuai sorotan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin. Menurutnya, beberapa catatan yang di rekomendasikan oleh BPK, wajib di tindaklanjuti. “Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mendapat Opini WTP. Namun memang seperti biasa, kita kan ada beberapa catatan dari BPK dan ini wajib hukumya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Anita Yasmin menilai, pihak Pemerintah Daerah bersama pihak Legislatif di daerah setempat perlu membahas beberapa catatan tersebut secara serius. “Nah beberapa item ini nantinya perlu dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar). Untuk terus memantau hal ini berjalan sesuai perundang-undangan,”sebutnya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun membeberkan, beberapa dari catatan dari hasil audi BPK tersebut yakni termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah. “Beberapa kegiatan pinjaman daerah yang kurang volume. Kemudian ada beberapa masalah BPJS, yang potongan BPJS itu terhadap Pegawai,” bebernya. Tak hanya itu, persoalan Honorarium dan juga Aset Milik Pemkab Batanghari juga masuk dalam catatan BPK RI Perwakilan Jambi itu. “Ada yang tidak bergerak ya. Ada beberapa aset tanah Pemda yang mungkin berkaitan dengan sertifikatnya,”ungkap Ketua DPRD Termuda Se-Indonesia ini. Reporter : Pirdana Atrio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: