Kejagung Tunda Proses Hukum Bacaleg, di Tebo Belum Ada Laporan Kasus Hukum Bacaleg
Dinar Kripsiaji, Kepala Kejari Tebo-arief rizal-jambitv
Jambitv.co, Tebo – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru menghadapi Pemilu serentak 2024. Kejagung mengistruksikan jajarannya untuk menunda proses hukum untuk Bacaleg yang mencalonkan diri. Kebijakan ini dibenarkan Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji. Kejaksaan tidak ingin perkara hukum yang dihadapi Bacaleg, malah dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendiskreditkan seseorang.
Terkait kebijakan tersebut, di Kabupaten Tebo sendiri, Dinar Kripsiaji mengatakan, hanya ada satu perkara hukum yang terkait Bacaleg. Hanya saja, proses hukumnya telah sampai di tingkat Kasasi, jadi tidak mungkin dihentikan. Selain itu, terkait ada sejumlah kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat karena melibatkan Bacaleg, pihak Kejari Tebo memastikan belum ada laporan yang masuk.
“Ada satu perkara yang masih berproses di tingkat Kasasi, kalau itu kan karena sudah berjalan maka itu tidak bisa kita hentikan, karena tinggal menunggu saja putusan Kasasi. Lalu kejadian yang kemarin, yang sempat hangat ini kita lihat dululah. Saya tidak bisa berandai-andai karena kita juga monitor ini terus bagaimana masyarakat juga menyikapi kejadian yang ramai di Tebo ini. Laporannya belum masuk,” ujar Dinar Kripsiaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: