OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
ist-Suci Mahayanti-Jambitv.disway.id
- Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
- Tata kelola Perdagangan Karbon
- Manajemen risiko
- Perlindungan konsumen
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
9. Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
10. Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: