Belum Ada Surat Pemberhentian, 2 Kades Yang Menjadi Bacaleg Terancam Tak Masuk DCS dan DCT

Belum Ada Surat Pemberhentian, 2 Kades Yang Menjadi Bacaleg Terancam Tak Masuk DCS dan DCT

Belum Ada Surat Pemberhentian, 2 Kades Yang Menjadi Bacaleg-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Bawaslu Kabupaten Tebo mengaku, 2 Bakal Calon Legislatif dari PDI Perjuangan masih aktif sebagai kades, namun belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa. 

Berkas Bacaleg DPRD Kabupaten Tebo, sudah masuk ke tahap memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Namun Bawaslu Kabupaten Tebo mengaku, surat pemberhentian kades aktif yang dicalonkan parpol PDI Perjuanga. Sampai saat ini belum disampaikan oleh kades tersebut.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo Surahman meminta kepada pemerintah Kabupaten Tebo. Untuk mengeluarkan surat pemberhentian 2 kades tersebut. Jika tidak ada surat tersebut, maka kedua kades yang mencalonkan ini. Terancam tidak akan bisa masuk ke dalam Daftar Calon Sementara atau DCS hingga Daftar Calon Tetap atau DCT.

“Kami kan menunggu, kalau setiap kami konfirmasi ke partai politik menyampaikan bahwa dia lagi menunggu proses dari pemda. Surat pengajuan sudah diajukan, sebagai bagan persyaratan di KPU. Ada beberapa kades yang diminta untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU dan Bawaslu,”Ungkap surahman Anggota Bawaslu Tebo.

Sementara itu, Penjabat Bupati Tebo Aspan mengaku, bahwa pengajuan telah disampaikan oleh kades yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Dan saat ini, Pemkab Tebo masih memproses pengajuan yang disampaikan. Dan Pemkab Tebo akan mengeluarkan surat edaran juga nantinya, untuk perangkat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: