Belum Setahun Keluar Dari Penjara, Pasutri Di Tebo Kembali Masuk Bui

Belum Setahun Keluar Dari Penjara, Pasutri Di Tebo Kembali Masuk Bui-Arief Rizal-Jambi TV
TEBO, JAMBITV.CO - Belum sampai setahun keluar dari penjara, pasangan suami istri di Tebo Tengah kembali tertangkap atas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menangkap pasangan suami istri atas nama Riko Putra Moses (30 tahun), dan Riskinawati (27 tahun) di rumahnya, yang berada di salah satu kelurahan dalam kecamatan Tebo Tengah. tidak ada perlawanan dari keduanya. Tim Opsnal pun melakukan penggeledahan serta menemukan narkoba jenis sabu dari pasutri tersebut.
BACA JUGA:Tim Satres Narkoba Gagalkan Penyelundupan Sabu
Tersangka Riko mengatakan, baru menjual narkoba setelah dirinya bersama istri keluar dari hotel prodeo. Pasalnya mereka ingin mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang - hutangnya.
Diakuinya, ketika masuk penjara dulu karena melakukan kejahatan pencurian ternak, dan di vonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan istrinya perkara penadah dan baru selesai menjalani masa hukuman pada tahun ini juga.
BACA JUGA:Kasus Gembong Ratu Narkoba Helen Bergulir Di Mahkamah Agung
“Uangnya untukbayar hutang-hutang. Kesehariannya bekerja motong kalau istri berkerja laundry dirumah. Sebelumnya kasus pencurian ternak, kena hukuman 1 tahun 6 bulan, kelaur penjara bulan januari 2025. istri juga pernah masuk penjara kasus penadahan, baru keluar sekitar bulan 6 kemarin.” UcapRiko.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia mengatakan, barang bukti yang ditemukan di lokasi diantaranya, narkoba jenis sabu seberat 42,98 Gram Bruto, uang tunai Rp.3.000.000 lebih diduga hasil penjualan, dan barang bukti lainnya.
“Adapun jumlah BB yang didapatkan sebesar 42,98 Gram Bruto, san uang tunai sebanyak Rp.3.410.000 serta barang bukti lainnya. Kalau untuk saat ini masih dilakukan pengembangan untuk pasutri tersebut, adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal primer 114 ayat 2.juga yuto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2, yuto pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup.” Ujar Ipda Ardimal Haiga.
BACA JUGA:Pemusnahan BB Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Ganja Ratusan Kilo, Sabu hingga Ekstasi
Sementara itu, sepasang pasutri ini terancam hukuman seumur hidup karena sebagai pengedar. Sementara untuk 3 anaknya yang masih kecil - kecil terpaksa diasuh oleh neneknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: