Aksi Curi Rokok Gagal, Pelaku Diamankan Warga di Jambi Timur

Aksi Curi Rokok Gagal, Pelaku Diamankan Warga di Jambi Timur

Aksi Curi Rokok Gagal, Pelaku Diamankan Warga di Jambi Timur-Rudi-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang pria pelaku percobaan pencurian di toko kelontong kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jambi Timur, diamankan oleh warga usai aksinya ketahuan oleh pemilik toko. Warga sekitar pun langsung ikut membantu mengamankan pelaku lalu dibawa ke Polsek Jambi Timur.

Pelaku pencurian berinisial YG yang diamankan warga saat ketahuan melakukan aksinya, kini telah diserahkan ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kapolsek Jambi Timur, AKP Edy Mardi Siswoyo, mengatakan saat itu pemilik toko sedang berada di dalam rumah, namun tiba-tiba melihat pelaku masuk diam-diam hendak mencuri rokok dan uang di tokonya. Sehingga pelaku pun langsung diteriaki maling. Pada saat itu, ternyata ada dua rekan pelaku lagi yang berada di atas atap toko korban, sehingga hanya satu orang yang berhasil diamankan, sedangkan dua rekan pelaku lagi berhasil kabur.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerbau, Warga Sarolangun Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal

“Berawal dari korban pencurian yang berada di rumah nya melihat pelaku yang tiba-tiba berada di toko dan korban pencurian teriak maling dan dua orang teman pelaku berada di atas atap rumahnya dan kami masih dalam tim pengejaran dua orang tersebut. Dari ketereangan pelaku ini dirinya melakukan pencurian yang ada di toko ini kemudian tindakanya di ketahui pemilik toko,” Ujar Edy.

Edy menjelaskan, aksi percobaan pencurian ini dilakukan oleh pelaku dengan cara memanjat pagar tralis tanpa menggunakan tangga. Namun beruntung, aksi pelaku ini berhasil diketahui oleh korban saat itu.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pencurian Berat di Kota Jambi

Sementara itu, kata Edy, pelaku YG ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang telah dilakukan. Dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4, terancam hukuman 7 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: