SENGKETA LAHAN, PEMDES SUKA DAMAI GUGAT WARGA SENDIRI

SENGKETA LAHAN, PEMDES SUKA DAMAI GUGAT WARGA SENDIRI-arif-Jambi TV
Pemerintah Desa Suka Damai menggugat warganya atas kepemilikan lahan seluas 1,3 hektar, yang dikuasainya sejak tahun 1981.
Pengadilan Negeri Tebo menerima gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Desa Suka Damai, Kecamatan Tebo Ulu, selaku penggugat terhadap warganya sendiri atas nama Agus Salim selaku tergugat, karena diklaim oleh penggugat menguasai lahan seluas 1,3 hektar.
Kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan, mengatakan agenda sidang kali ini menyampaikan bukti, namun dirinya mengaku tidak bisa mengunggah bukti melalui e-Court, sehingga meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang kali ini dan melanjutkan pada Kamis mendatang sekaligus agenda mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Lahan Terbakar di Tanjabbar Capai 75 Hektare, Terbesar di Desa Terentang
"Sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari tergugat beserta bukti-buktinya. Namun, ternyata dari sistem kami tidak bisa mengunggah bukti, sehingga kami mohon penundaan sidang ke minggu depan. Adapun bukti yang akan kami ajukan masih ada sekitar enam bukti lagi," ungkap Leo Siahaan, Kuasa Hukum Tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Suratno, mengaku tergugat menguasai tanah milik desa seluas 1,3 hektar.
"Tanah yang dikuasai oleh tergugat termasuk dalam sertifikat hak pakai seluas 1,3 hektare. Dari hasil pengukuran, tanah objek sengketa tersebut masuk ke dalam jenis SHP 32, hak pakai tahun 2024. Untuk tanah sengketa ini, menurut saya, mulai dipermasalahkan oleh desa pada tahun 2024 kemarin," tegas Suratno, Kuasa Hukum Tergugat.
BACA JUGA:Lahan Terbakar di Tanjabbar Capai 75 Hektare, Terbesar di Desa Terentang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: